Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 50-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PROGRAM REVITALISASI INDUSTRI GULA MELALUI RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN PABRIK GULA
Teks Saat Ini
(1) Pabrik Gula penerima keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. dilarang untuk:
1. memberikan keterangan palsu, dokumen palsu atau melakukan penipuan; dan
2. mengalihkan kepemilikan/memindahtangankan mesin dan/atau peralatan Pabrik Gula kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Kementerian Perindustrian selama kurun waktu 5 (lima) tahun sejak diterima keringanan pembiayaan; dan
b. wajib menyampaikan laporan kemajuan pemasangan dan pemanfaatan mesin dan/atau peralatan Pabrik Gula setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur Jenderal .
(2) Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Petunjuk Teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
