Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 50-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PROGRAM REVITALISASI INDUSTRI GULA MELALUI RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN PABRIK GULA
Teks Saat Ini
(1) Potongan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada Pabrik Gula yang memenuhi ketentuan Pasal 6, dengan cara penggantian (reimburse).
(2) Potongan harga sebagaimana dimaksud apada ayat (1) sebesar:
a. 121/2% (dua belas setengah persen) dari nilai mesin dan/atau peralatan yang dibeli untuk mesin dan/atau peralatan produk dalam negeri atau impor; dan
b. tambahan 10% (sepuluh persen) dari nilai mesin dan/atau peralatan produk dalam negeri yang memenuhi persyaratan capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) berdasarkan perhitungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
