Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 50-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PROGRAM REVITALISASI INDUSTRI GULA MELALUI RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN PABRIK GULA
Teks Saat Ini
(1) Potongan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada Pabrik Gula yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. tidak memproduksi gula rafinasi;
b. mengganti sebagian dan/atau seluruh mesin, komponen dengan mesin dan/atau komponen peralatan produksi dengan teknologi yang lebih baik;
c. mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada huruf b merupakan mesin dan/atau peralatan yang baru dan produk dalam negeri atau impor atas produk yang belum diproduksi di dalam negeri;
d. jenis mesin/peralatan terkait dengan proses produksi; dan
e. memenuhi kriteria dalam Petunjuk Teknis.
(2) Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
