Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 50-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PROGRAM REVITALISASI INDUSTRI GULA MELALUI RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN PABRIK GULA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Potongan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada Pabrik Gula yang memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. tidak memproduksi gula rafinasi; b. mengganti sebagian dan/atau seluruh mesin, komponen dengan mesin dan/atau komponen peralatan produksi dengan teknologi yang lebih baik; c. mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada huruf b merupakan mesin dan/atau peralatan yang baru dan produk dalam negeri atau impor atas produk yang belum diproduksi di dalam negeri; d. jenis mesin/peralatan terkait dengan proses produksi; dan e. memenuhi kriteria dalam Petunjuk Teknis. (2) Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda