Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 50-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PROGRAM REVITALISASI INDUSTRI GULA MELALUI RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN PABRIK GULA
Teks Saat Ini
Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan dalam bentuk potongan harga pembelian mesin dan/ atau peralatan Pabrik Gula.
Koreksi Anda
