Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 50-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PROGRAM REVITALISASI INDUSTRI GULA MELALUI RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN PABRIK GULA
Teks Saat Ini
(1) Restrukturisasi mesin dan/ atau peralatan Pabrik Gula dilaksanakan dalam bentuk pemberian keringanan pembiayaan pembelian mesin dan/atau peralatan Pabrik Gula guna peningkatan kapasitas produksi, mutu gula nasional serta efisiensi produksi.
(2) Pabrik Gula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. Pabrik gula milik perusahaan negara yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN); atau
b. Pabrik gula milik perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh BUMN.
Koreksi Anda
