Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 50-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PROGRAM REVITALISASI INDUSTRI GULA MELALUI RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN PABRIK GULA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pabrik Gula adalah pabrik yang melakukan proses pengolahan tebu menjadi gula kristal putih.
2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Agro.
Koreksi Anda
