Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 50-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PROGRAM REVITALISASI INDUSTRI GULA MELALUI RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN PABRIK GULA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pabrik Gula adalah pabrik yang melakukan proses pengolahan tebu menjadi gula kristal putih. 2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Agro.
Koreksi Anda