Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pipa Baja Saluran Air Dan Instalasi Gas Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik mengacu pada skema sertifikasi SNI untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas.
(2) Skema sertifikasi SNI untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
