Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pipa Baja Saluran Air Dan Instalasi Gas Secara Wajib
Teks Saat Ini
Tata cara pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 35 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perpanjangan SPPT SNI.
Koreksi Anda
