Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pipa Baja Saluran Air Dan Instalasi Gas Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, untuk mendapatkan SPPT SNI Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI kepada Kepala Badan. (2) Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas. (3) Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon SPPT SNI harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan b. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan berupa: 1. bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam Kerja Sama Merek; dan 2. bukti realisasi produksi tahun sebelumnya yang telah diproduksi dalam Kerja Sama Merek dalam hal penerima Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri atau bukti realisasi tahunan importasi terakhir dalam hal penerima Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri. (4) Dokumen realisasi produksi tahun sebelumnya atau bukti realisasi tahunan importasi terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 3 dikecualikan bagi pemohon SPPT SNI yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
Koreksi Anda