Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pipa Baja Saluran Air Dan Instalasi Gas Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada laman SIINas, Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian; b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk produk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas kelas 6 (enam) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan e. mengunggah dokumen pendukung lain berupa: 1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri; 2. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; 3. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas dengan nomor KBLI 24103; 4. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; 5. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 6. diagram alir proses produksi; 7. informasi produk yang mencakup merek, jenis Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas dengan atau tanpa lapisan, diameter nominal, dan kelas Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas; 8. daftar fasilitas produksi; 9. daftar peralatan uji; 10. daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai dengan produk akhir; 11. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; 12. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015; 13. struktur organisasi; dan 14. proses bisnis. (2) Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum namun sertifikat merek belum diterbitkan, Perusahaan Industri dapat mengunggah bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. (3) Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal penerbitan perizinan berusaha di bidang industri Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas, Perusahaan Industri dapat mengunggah surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 sebagai pengganti sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 4. (4) Dalam hal Perusahaan Industri pada saat pengajuan permohonan mengunggah bukti pendaftaran merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan Industri yang bersangkutan harus memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 pada saat pelaksanaan Surveilen kedua.
Koreksi Anda