Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pipa Baja Saluran Air Dan Instalasi Gas Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, Sertifikat SNI untuk merek yang dikerjasamakan dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek.
(2) Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dilakukan apabila:
a. pemberi Kerja Sama Merek dan penerima Kerja Sama Merek telah memiliki Sertifikat SNI untuk jenis yang sama dan masih berlaku untuk mereknya masing-masing; dan
b. penerima Kerja Sama Merek mendapatkan lisensi untuk membuat/memproduksi Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas atas merek milik pemberi Kerja Sama Merek.
(3) Dalam hal pemberi Kerja Sama Merek berdomisili di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, pemberi Kerja Sama Merek harus memiliki Perwakilan Resmi sebagai pemegang lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
