Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pipa Baja Saluran Air Dan Instalasi Gas Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. melakukan kegiatan usaha industri Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas; b. memiliki merek sendiri untuk produk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas kelas 6 (enam); c. memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. fasilitas pembentukan dingin (cold forming); 2. fasilitas pengelasan tahanan listrik dan/atau pengelasan busur rendam; 3. fasilitas pembentukan ukuran; 4. fasilitas pemotongan; dan 5. fasilitas pelapisan seng (hot dip galvanizing), untuk produksi Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas yang dilapis seng; d. memiliki dan menggunakan peralatan uji paling sedikit berupa: 1. peralatan uji tarik dan uji lengkung (universal testing machine); 2. peralatan uji dimensi; 3. peralatan uji hidrostatik sesuai dengan Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas yang akan disertifikasi dengan ukuran diameter nominal 15 mm atau 0,5 inci sampai dengan 2.000 mm atau 80 inci; 4. peralatan uji nondestruktif sesuai dengan Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas yang akan disertifikasi dengan ukuran diameter nominal 15 mm atau 0,5 inci sampai dengan 2.000 mm atau 80 inci; dan 5. peralatan uji ketebalan lapisan seng, untuk produksi Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas yang dilapis seng; e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan f. memiliki Perwakilan Resmi. (2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi ketentuan: a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. mendapatkan lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas kelas 6 (enam) dari Produsen di Luar Negeri; c. memiliki gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi; d. bertindak sebagai importir untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan e. memiliki akun SIINas. (3) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri; atau b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan: 1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; 2. anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; atau 3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi. (4) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 dan angka 2 harus: a. melakukan kegiatan usaha industri Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas; dan b. memiliki saham di anak perusahaan. (5) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi. (6) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya.
Koreksi Anda