Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pipa Baja Saluran Air Dan Instalasi Gas Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 24103;
b. memiliki merek sendiri untuk produk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas kelas 6 (enam);
c. memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas pembentukan dingin (cold forming);
2. fasilitas pengelasan tahanan listrik dan/atau pengelasan busur rendam;
3. fasilitas pembentukan ukuran; dan
4. fasilitas pemotongan;
d. memiliki dan menggunakan peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji tarik dan uji lengkung (universal testing machine);
2. peralatan uji dimensi;
3. peralatan uji hidrostatik sesuai dengan Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas yang akan disertifikasi dengan ukuran diameter nominal 15 mm atau 0,5 inci sampai dengan 2.000 mm atau 80 inci;
4. peralatan uji nondestruktif sesuai dengan Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas yang akan disertifikasi dengan ukuran diameter nominal 15 mm atau 0,5 inci sampai dengan
2.000 mm atau 80 inci; dan
5. peralatan uji ketebalan lapisan seng, untuk produksi Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas yang dilapis seng;
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
f. memiliki akun SIINas.
(2) Dalam hal proses produksi Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas terdapat proses pelapisan seng, Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus:
a. memiliki fasilitas pelapisan seng (hot dip galvanizing) dan melakukan proses pelapisan seng; atau
b. menguasai fasilitas pelapisan seng (hot dip galvanizing) dan melakukan proses pelapisan seng.
Koreksi Anda
