Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pipa Baja Saluran Air Dan Instalasi Gas Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal: a. belum tersedia LSPro atau Laboratorium Uji yang telah terakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) namun telah terakreditasi dengan ruang lingkup yang sejenis; atau b. telah tersedia LSPro atau Laboratorium Uji yang telah terakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) namun jumlahnya belum memadai, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup yang sejenis. (2) LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penunjukan.
Koreksi Anda