Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 49-m-ind-per-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-9-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PENDINGIN RUANGAN, LEMARI PENDINGIN, DAN MESIN CUCI SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, dicabut penunjukan kewenangan sertifikasinya. (2) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, dicabut penunjukan kewenangan pengujiannya. (3) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam rapat penilaian Lembaga Penilaian Kesesuaian.
Koreksi Anda