Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 49-m-ind-per-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-9-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PENDINGIN RUANGAN, LEMARI PENDINGIN, DAN MESIN CUCI SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) serta evaluasi terhadap kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda