Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 49-m-ind-per-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-9-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PENDINGIN RUANGAN, LEMARI PENDINGIN, DAN MESIN CUCI SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan huruf d wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf a, huruf c, dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar intansi teknis.
(2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk:
a. Penerbitan SPPT-SNI Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan Mesin Cuci; dan/atau
b. Pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan Mesin Cuci secara wajib.
Koreksi Anda
