Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 49-m-ind-per-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-9-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PENDINGIN RUANGAN, LEMARI PENDINGIN, DAN MESIN CUCI SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LSPro atau Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c atau huruf d, masing-masing harus memproses akreditasi kepada Komite Akreditasi Nasional paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkan Peraturan Menteri ini dan melaporkan perkembangan proses akreditasi dimaksud kepada Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian. (2) LSPro atau Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai LSPro atau Laboratorium Penguji yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk ruang lingkup Pendingin Ruangan SNI IEC 60335-2-40:2009, Lemari Pendingin SNI IEC 60335-2-24:2009, dan Mesin Cuci SNI IEC 60335- 2-7:2009 dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkan Peraturan Menteri ini. (3) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) LSPro atau Laboratorium Penguji dimaksud belum terakreditasi, penunjukannya dinyatakan berakhir.
Koreksi Anda