Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 49-m-ind-per-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-9-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PENDINGIN RUANGAN, LEMARI PENDINGIN, DAN MESIN CUCI SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menunjuk : a. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan/atau Mesin Cuci sesuai dengan jenis produk sebagaimana tercantum dalam kolom 4 (empat) huruf A Lampiran dimaksud; b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan/atau Mesin Cuci sesuai dengan jenis produk sebagaimana tercantum dalam kolom 4 (empat) huruf B Lampiran dimaksud; c. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf C Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan/atau Mesin Cuci sesuai dengan jenis produk sebagaimana tercantum dalam kolom 4 (empat) huruf C Lampiran dimaksud; dan www.djpp.kemenkumham.go.id d. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf D Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan/atau Mesin Cuci sesuai dengan jenis produk sebagaimana tercantum dalam kolom 4 (empat) huruf D Lampiran dimaksud.
Koreksi Anda