Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 49-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2008 MENTERI PERINDUSTRIAN
FAHMI IDRIS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
Koreksi Anda
