Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 49-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Tepung Terigu bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan penggunaan tanda SNI Tepung Terigu dimaksud. (2) Kepala BPPI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Tepung Terigu secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda