Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 49-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan kewajiban SNI Tepung Terigu sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 di pabrik dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri.
(2) Dalam melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pembina Industri menugaskan Petugas Pengawas Standar di Pabrik (PPSP).
(3) Dalam melaksanakan tugas, Petugas Pengawas Standar di Pabrik (PPSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi dan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
