Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 49-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tepung Terigu yang berasal impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilarang masuk ke daerah Pabean INDONESIA dan harus diekspor kembali atau dimusnahkan. (2) Tepung Terigu yang berasal dari produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilarang untuk diedarkan. (3) Tepung terigu yang telah beredar di pasar yang berasal dari produk impor dan dalam negeri jika tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 harus ditarik dari peredaran. (4) Tata cara pemusnahan, pengiriman kembali ke negara asal dan penarikan produk dari peredaran dilakukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 49-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 | Pasal.id