Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 49-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Tepung Terigu yang berasal impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilarang masuk ke daerah Pabean INDONESIA dan harus diekspor kembali atau dimusnahkan.
(2) Tepung Terigu yang berasal dari produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilarang untuk diedarkan.
(3) Tepung terigu yang telah beredar di pasar yang berasal dari produk impor dan dalam negeri jika tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 harus ditarik dari peredaran.
(4) Tata cara pemusnahan, pengiriman kembali ke negara asal dan penarikan produk dari peredaran dilakukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Koreksi Anda
