Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 49-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dilaksanakan oleh LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN dan atau yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian.
(2) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. Pedoman Standardisasi Nasional PSN 302-2006:
Penilaian Kesesuaian-Fundamental Sertifikasi Produk, Sistem 5, yaitu:
1. Pengujian kesesuaian mutu produk sesuai SNI atau revisinya; dan
2. Audit penerapan sistem manajemen mutu SNI 19- 9001-2001 / ISO 9001:2000 atau revisinya atau sistem manajemen mutu lainnya yang diakui; atau
b. Pedoman Standardisasi Nasional PSN 302-2006:
Penilaian Kesesuaian-Fundamental Sertifikasi Produk, Sistem 1b, yaitu:
1. Untuk produk dalam negeri pengujian kesesuaian mutu produk sesuai SNI atau revisinya pada setiap lot produksi per 3 (tiga) bulan.
2. Untuk tepung terigu asal impor harus dilampiri dengan dokumen CoA (Certificate of Analysis) yang sekurang-kurangnya mencantumkan nama dan alamat perusahaan, nama laboratorium penguji, tanggal pengujian, dan hasil pengujian yang telah memenuhi parameter SNI oleh laboratorium penguji yang telah melakukan MoU dengan LSPro di INDONESIA dan dilampiri Berita Acara Pengambilan Contoh.
3. Untuk tepung terigu asal impor yang tidak dilampiri dengan dokumen CoA (Certificate of Analysis) seperti pada butir 2, harus dilakukan pengambilan contoh dan pengujian sesuai parameter SNI oleh laboratorium penguji yang ditunjuk oleh LSPro.
(3) Audit penerapan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 berdasarkan jaminan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu yang telah diakreditasi oleh KAN atau Badan Akreditasi negara lain yang telah menandatangani
Perjanjian Saling Pengakuan atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan KAN.
(4) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 dan ayat (2) huruf b angka 1 dapat disubkontrakkan kepada laboratorium penguji oleh LSPro dengan ketentuan:
a. Laboratorium penguji telah mendapatkan akreditasi KAN atau laboratorium uji yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian.
b. Untuk laboratorium luar negeri telah mendapatkan akreditasi KAN atau dari Badan Akreditasi negara lain yang telah menandatangani Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan KAN dan diverifikasi oleh LSPro.
Koreksi Anda
