Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 49-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi atau mengimpor Tepung Terigu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib:
a. Menerapkan SNI dan memiliki SPPT-SNI Tepung Terigu sesuai dengan ketentuan SNI Tepung Terigu; dan
b. Membubuhkan tanda SNI Tepung Terigu pada setiap kemasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Untuk tepung terigu dalam bentuk curah, pembubuhan tanda SNI diganti dengan melampirkan dokumen SPPT- SNI.
Koreksi Anda
