Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 49-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi atau mengimpor Tepung Terigu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib: a. Menerapkan SNI dan memiliki SPPT-SNI Tepung Terigu sesuai dengan ketentuan SNI Tepung Terigu; dan b. Membubuhkan tanda SNI Tepung Terigu pada setiap kemasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. c. Untuk tepung terigu dalam bentuk curah, pembubuhan tanda SNI diganti dengan melampirkan dokumen SPPT- SNI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 49-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 | Pasal.id