Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 49-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan Standar Nasional INDONESIA (SNI) 01- 3751-2006 Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan atau revisinya secara wajib dengan nomor pos tarif HS
1101.00.10.00.
(2) Pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Tepung Terigu dalam kemasan dan atau curah.
Koreksi Anda
