Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 49-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan Standar Nasional INDONESIA (SNI) 01- 3751-2006 Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan atau revisinya secara wajib dengan nomor pos tarif HS 1101.00.10.00. (2) Pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Tepung Terigu dalam kemasan dan atau curah.
Koreksi Anda