Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Pimpinan BI, BHMN, BUMN, BUMD dan KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) melaporkan realisasi penggunaan produk dalam negeri di instansi masing- masing kepada Menteri Perindustrian selaku Ketua Timnas secara berkala setiap 6 (enam) bulan untuk selanjutnya disampaikan kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
