Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Tim P3DN Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) mengacu pada susunan keanggotaan sebagaimana tercantum pada Lampiran XI Peraturan Menteri ini.
(2) Penunjukan wakil dari KADINDA, Asosiasi terkait tertentu dan atau Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Ketua Tim P3DN Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan pertimbangan pada setiap permasalahan yang dihadapi.
Koreksi Anda
