Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim P3DN Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) bertugas: a. melakukan koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pedoman penggunaan produk dalam negeri di lingkungan masing-masing instansi; b. melakukan monitoring dan apabila diperlukan melakukan penyaksian pada proses produksi dan atau pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri; c. memberikan tafsiran final terhadap permasalahan mengenai kebenaran besaran TKDN antara Penyedia Barang/Jasa dan Tim Pengadaan Barang/Jasa (Tim d. Lelang); dan e. melaksanakan tugas lain yang terkait dengan penggunaan produk dalam negeri yang diberikan oleh Gubernur/Bupati/ Walikota masing-masing. (2) Tim P3DN melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Gubernur/Bupati/Walikota masing-masing dengan tembusan kepada Menteri Perindustrian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Pasal.id