Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Tingkat Komponen Dalam Negeri gabungan barang dan jasa dihitung berdasarkan perbandingan antara keseluruhan harga komponen dalam negeri barang ditambah keseluruhan harga jasa dalam negeri terhadap seluruh harga barang dan jasa.
(2) Keseluruhan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keseluruhan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan barang dalam negeri atau untuk menghasilkan jasa dalam negeri atau penjumlahan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan barang dan jasa.
(3) Biaya yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi biaya untuk material langsung (bahan baku), peralatan (barang jadi), manajemen proyek dan perekayasaan, alat kerja/fasilitas kerja, konstruksi dan fabrikasi serta jasa umum, tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), dan Pajak Keluaran.
(4) Penentuan komponen dalam negeri gabungan barang/jasa atau komponen luar negeri barang/jasa berdasarkan kriteria:
a. untuk Bahan (Material) Langsung berdasarkan Negara Asal Barang (Country of Origin);
b. untuk Alat Kerja/Fasilitas Kerja berdasarkan Kepemilikan dan Negara Asal; dan
c. untuk Tenaga Kerja berdasarkan Kewarganegaraan.
(5) Penelusuran penilaian TKDN gabungan barang dan jasa dilakukan sampai dengan penyedia barang/jasa tingkat tiga.
(6) Format Rekapitulasi Penilaian TKDN gabungan barang dan jasa serta contoh komponen-komponen biaya dalam perhitungannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran V dan Lampiran VI Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
