Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Tingkat Komponen Dalam Negeri jasa dihitung berdasarkan perbandingan antara harga jasa keseluruhan
dikurangi harga jasa luar negeri terhadap harga jasa keseluruhan.
(2) Harga jasa keseluruhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan jasa.
(3) Biaya yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi biaya untuk manajemen proyek dan perekayasaan, alat kerja/fasilitas kerja, konstruksi dan fabrikasi serta jasa umum, tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), dan Pajak Keluaran.
(4) Penentuan komponen dalam negeri jasa atau komponen luar negeri jasa berdasarkan kriteria:
a. untuk Bahan (Material) Langsung berdasarkan Negara Asal Barang (Country of Origin);
b. untuk Alat Kerja/Fasilitas Kerja berdasarkan Kepemilikan dan Negara Asal; dan
c. untuk Tenaga Kerja berdasarkan Kewarganegaraan.
(5) Penelusuran penilaian TKDN jasa dilakukan sampai dengan penyedia barang/jasa tingkat tiga.
(6) Format Rekapitulasi Penilaian TKDN jasa suatu perusahaan jasa dan contoh komponen-komponen biaya dalam perhitungannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
