Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M- IND/PER/3/ 2006 tentang Pedoman Teknis Penggunaan Produksi Dalam Negeri; dan b. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31/M- IND/PER/6/ 2006 tentang Pedoman Pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri; dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Pasal.id