Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan Kementerian Negara/ Lembaga/satuan kerja perangkat daerah, BI, BHMN, BUMN, BUMD dan KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat mensyaratkan TKDN yang lebih ketat dari ketentuan Pasal 4, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda