Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Penyedia barang/jasa yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sebagai berikut :
1. Sanksi administrasi;
Sanksi administratif diberikan kepada penyedia barang/jasa yang bersangkutan dalam bentuk peringatan tertulis dan bilamana terbukti dengan sengaja memalsukan data komponen dalam negeri, maka penyedia barang/jasa yang bersangkutan dikenakan sanksi antara lain dimasukan dalam daftar hitam (black list);
2. Sanksi finansial;
a. Sanksi perubahan tingkat komponen dalam negeri yang tidak mengubah peringkat pemenang.
Besarnya sanksi adalah selisih perhitungan normalisasi harga yang dimenangkan dengan normalisasi harga atas tingkat komponen dalam negeri yang sebenarnya.
Contoh perhitungan besarnya sanksi yang dikenakan sebagaimana tercantum pada Lampiran XIII Peraturan Menteri ini.
b. Sanksi perubahan tingkat komponen dalam negeri yang mengubah peringkat pemenang.
Besarnya sanksi adalah selisih nilai penawaran yang dimenangkan dengan penawaran terbaik yang dikalahkan ditambah selisih perhitungan normalisasi harga yang dimenangkan dengan normalisasi harga atas tingkat komponen dalam negeri yang sebenarnya.
Contoh perhitungan besarnya sanksi yang dikenakan sebagaimana tercantum pada Lampiran XIV Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
