Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan penilaian dan memberikan peringkat setiap tahun kepada Pimpinan Kementerian Negara/Lembaga/ satuan kerja perangkat daerah, BI, BHMN, BUMN, BUMD dan KKKS terhadap penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
(2) Penilaian dan pemberian peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pokja Timnas P3DN yang dibentuk dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
