Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan penilaian dan memberikan peringkat setiap tahun kepada Pimpinan Kementerian Negara/Lembaga/ satuan kerja perangkat daerah, BI, BHMN, BUMN, BUMD dan KKKS terhadap penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. (2) Penilaian dan pemberian peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pokja Timnas P3DN yang dibentuk dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Pasal.id