Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan oleh Tim P3DN BI, BHMN, BUMN, BUMD dan KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dibebankan kepada anggaran instansi masing-masing.
Koreksi Anda