Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim P3DN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 23, dan Pasal 26 mempunyai masa kerja selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
Koreksi Anda