Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri/Pimpinan instansi masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) melaporkan realisasi penggunaan produk dalam negeri di instansi masing-masing kepada Menteri Perindustrian selaku Ketua Timnas secara berkala setiap 6 (enam) bulan untuk selanjutnya disampaikan kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Pasal.id