Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Tim P3DN Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) mengacu pada susunan keanggotaan sebagaimana tercantum pada Lampiran X Peraturan Menteri ini.
(2) Penunjukan wakil dari KADIN, Asosiasi terkait tertentu dan atau Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Ketua Tim P3DN Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan berdasarkan pertimbangan pada setiap permasalahan yang dihadapi.
Koreksi Anda
