Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengoptimalkan pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri pada masing-masing Kementerian Negara/ Lembaga/satuan kerja perangkat daerah, BI, BHMN, BUMN, BUMD dan KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Tim P3DN pada Kementerian Negara/Lembaga/satuan kerja perangkat daerah, BI, BHMN, BUMN, BUMD dan KKKS.
(2) Setiap pembentukan Tim P3DN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus ditempatkan di bawah koordinasi:
a. untuk Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Departemen harus ditempatkan di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama;
b. untuk Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota harus ditempatkan di bawah koordinasi Sekretaris Daerah; dan
c. untuk BI, BHMN, BUMN, BUMD dan KKKS sesuai dengan ketentuan yang berlaku di unit kerja masing- masing.
(3) Pembentukan Tim P3DN di Kementerian Negara/Lembaga/ satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk di unit kerja di luar Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama/ Sekretaris Daerah sepanjang tetap berada di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama/ Sekretaris Daerah.
Koreksi Anda
