Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Preferensi Harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) tidak mengubah harga penawaran dan hanya digunakan Panitia Pengadaan barang/jasa untuk keperluan perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA) guna MENETAPKAN peringkat pemenang lelang. (2) Contoh Perhitungan HEA dengan memasukan unsur TKDN dan Preferensi Harga sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum pada Lampiran IX Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda