Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA) dilakukan hanya terhadap peserta pengadaan yang lolos dalam evaluasi administrasi dan teknis.
(2) Rumus perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
1 HEA = ( 1 + KP ) X HP Untuk HEA Barang:
1 HEA Barang = ( (1 + KPBarang ) X HPBarang Untuk HEA Jasa:
1 HEA Jasa = ( (1 + KPJasa ) X HPJasa Untuk HEA Gabungan Barang/Jasa:
HEA Gabungan Barang/Jasa = HEA Barang + HEA Jasa Untuk HEA Status Perusahaan EPC:
100% HEAEPC = { HEA Barang + HEA Jasa } x ( (100% + Psp (%) ) Keterangan:
HEA = Harga Evaluasi Akhir KPBarang = Koefisien Preferensi Barang yang diperoleh dari TKDN Barang (%) dikali Preferensi tertinggi Barang (%) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) HPBarang = Harga Penawaran Barang KPJasa = Koefisien Preferensi Jasa = TKDN Jasa (%) dikali Preferensi tertinggi Jasa(%) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) HPJasa = Harga Penawaran Jasa
Psp = Preferensi status perusahaan jasa EPC (jasa konstruksi terintegrasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4)
(3) Apabila dalam penawaran terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran dengan Harga Evaluasi Akhir (HEA) yang sama, maka pemenang diberikan kepada penawar dengan Capaian TKDN terbesar.
Koreksi Anda
