Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyedia barang/jasa yang menawarkan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan Preferensi Harga sesuai dengan Capaian TKDN masing- masing barang/jasa tanpa memperhitungkan Nilai BMP. (2) Preferensi Harga hanya diberikan kepada perusahaan yang memproduksi barang/jasa dalam negeri dengan TKDN lebih besar atau sama dengan 25% (dua puluh lima persen). (3) Besaran preferensi harga yang diberikan kepada masing- masing penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. setinggi-tingginya 30% (tiga puluh persen) untuk pengadaan barang yang dibiayai dengan dana dalam negeri atau dilakukan dengan pola kerjasama antara pemerintah dengan badan usaha, sedangkan untuk pengadaan jasa setinggi-tingginya 7,5% (tujuh setengah persen); b. setinggi-tingginya 15% (lima belas persen) untuk pengadaan barang yang dibiayai dengan dana pinjaman/hibah luar negeri, sedangkan untuk pengadaan jasa setinggi-tingginya 7,5% (tujuh setengah persen); c. untuk pengadaan gabungan antara barang dan jasa, perhitungan Preferensi Harga masing-masing komponen mengikuti ketentuan huruf a dan huruf b di atas, dengan persentase masing-masing TKDN unsur barang dan jasa dihitung dari perbandingan antara: 1) nilai barang dalam negeri dengan total nilai barang; 2) nilai jasa dalam negeri dengan total nilai jasa. (4) Pemberian Preferensi Harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara proporsional sesuai dengan Capaian TKDN barang/jasa yang dimiliki Penyedia barang/jasa. (5) Untuk pengadaan Jasa Konstruksi Terintegrasi (Jasa EPC), di samping diberikan preferensi harga berdasarkan TKDN sesuai ketentuan pada ayat (2), Perusahaan EPC Nasional diberikan tambahan preferensi harga berdasarkan status perusahaan sebagai berikut: a. sebesar 7,5% (tujuh setengah persen), apabila dikerjakan sepenuhnya oleh Perusahaan EPC Nasional dan minimal 50% (lima puluh persen) dari harga penawaran dilaksanakan di wilayah INDONESIA; b. sebesar 5% (lima persen), apabila dikerjakan oleh konsorsium perusahaan-perusahaan EPC Dalam Negeri dimana: 1) Perusahaan EPC Nasional bertindak sebagai pemimpin konsorsium (lead firm); 2) minimal 50% (lima puluh persen) dari harga penawaran dilakukan oleh Perusahaan EPC Nasional; dan 3) minimal 50% (lima puluh persen) dari harga penawaran dilaksanakan di wilayah INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Pasal.id