Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Daftar Kelompok Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri ini.
(2) Barang/jasa yang belum tercantum dalam Daftar Kelompok Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1), dapat
diperlakukan sebagai barang/jasa produksi dalam negeri apabila telah diberi tanda sah oleh Pejabat Eselon II Departemen Perindustrian yang membidangi industri yang memproduksi barang/jasa dimaksud.
(3) Daftar Kelompok Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri ini dapat ditambah atau dikurangi secara berkala dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
