Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri selain diterbitkan dalam bentuk buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), juga diterbitkan dalam bentuk CD-ROM dan atau dipublikasikan secara on-line pada situs internet (website) Departemen Perindustrian. (2) Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri yang diterbitkan dalam bentuk buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) atau CD-ROM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbaharui dan dievaluasi setiap tahun. (3) Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri yang dipublikasikan secara on-line sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbaharui setiap saat. (4) Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan atau disebarluaskan oleh Departemen Perindustrian kepada Pengguna Anggaran dan Penyedia barang/jasa atau yang terkait dengan pengadaan barang/jasa Pemerintah atau pihak lain yang memerlukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Pasal.id