Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Capaian TKDN barang hasil pernyataan sendiri (self assessment) yang disampaikan kepada Departemen Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dilakukan verifikasi dan hasilnya dicantumkan pada Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri. (2) Dalam hal capaian TKDN barang, TKDN jasa, atau TKDN gabungan barang/jasa hasil pernyataan sendiri (self assessment) yang disampaikan dalam proses pengadaan barang/jasa mendapat sanggahan dari peserta lelang lainnya atau diragukan kebenarannya oleh panitia lelang, dilakukan verifikasi oleh Pengguna Anggaran. (3) Dalam melakukan verifikasi, Departemen Perindustrian atau Pengguna Anggaran dapat menggunakan Lembaga Survey Independen yang kompeten di bidangnya yang dimiliki Pemerintah dan ditunjuk oleh Menteri Perindustrian. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menggunakan data yang dimiliki Penyedia Barang/Jasa, data yang dimiliki industri barang/jasa (vendor), atau Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri yang diterbitkan oleh Departemen Perindustrian. (5) Capaian TKDN barang hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 2 (dua) tahun. (6) Capaian TKDN barang/jasa sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (2) hanya berlaku pada setiap lelang/kontrak. (7) Verifikasi dalam proses pengadaan barang/jasa dapat dilakukan sebelum penentuan pemenang, dalam pelaksanaan pekerjaan, atau setelah pelaksanaan pekerjaan selesai. (8) Biaya yang timbul atas pelaksanaan verifikasi dibebankan kepada peminta verifikasi, kecuali dinyatakan lain dalam dokumen lelang.
Koreksi Anda