Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyedia barang/jasa pada saat mengikuti lelang wajib mencantumkan Capaian TKDN barang/jasa atau Capaian TKDN gabungan barang dan jasa yang ditawarkannya pada dokumen penawaran dengan cara menghitung dan menyatakan sendiri (self assessment). (2) Pernyataan sendiri (self assessment) Capaian TKDN barang/jasa atau TKDN gabungan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap lelang/kontrak. (3) Dalam menyatakan sendiri (self assessment) Capaian TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III atau Lampiran V Peraturan Menteri ini. (4) Apabila Penyedia barang/jasa dalam menyatakan sendiri Capaian TKDNnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat mempertanggungjawabkan data pendukungnya secara benar, maka komponen yang diajukan dalam pernyataan sendiri (self assessment) dinyatakan sebagai komponen luar negeri.
Koreksi Anda