Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Produsen menghitung dan menyatakan sendiri (self assessment) Capaian TKDN barang yang diproduksinya.
(2) Capaian TKDN barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung berdasarkan setiap jenis barang yang diproduksi dengan bahan baku dan proses produksi yang sama.
(3) Dalam menyatakan sendiri (self assessment) Capaian TKDN barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(4) Apabila Produsen dalam menyatakan sendiri Capaian TKDNnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mempertanggungjawabkan data pendukungnya secara benar, maka komponen yang diajukan dalam pernyataan sendiri (self assessment) dinyatakan sebagai komponen luar negeri.
(5) Capaian TKDN barang hasil pernyataan sendiri (self assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara tertulis (manual) kepada Departemen Perindustrian atau secara on-line melalui situs internet (website) yang dikelola oleh Departemen Perindustrian untuk ditampilkan pada situs internet (website) dimaksud.
(6) Tata cara menyatakan sendiri (self assessment) Capaian TKDN barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian.
Koreksi Anda
