Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Untuk pengadaan yang lebih dari satu jenis produk, kewajiban menggunakan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi:
a. penyedia barang/jasa tingkat satu sebagai peserta lelang;
b. penyedia barang/jasa tingkat dua; dan
c. penyedia barang/jasa tingkat tiga.
(2) Peserta lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkewajiban melakukan penelitian TKDN dari masing-masing penyedia barang/jasa tingkat dua dan penyedia barang/jasa tingkat tiga.
Koreksi Anda
