Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk pengadaan yang lebih dari satu jenis produk, kewajiban menggunakan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi: a. penyedia barang/jasa tingkat satu sebagai peserta lelang; b. penyedia barang/jasa tingkat dua; dan c. penyedia barang/jasa tingkat tiga. (2) Peserta lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkewajiban melakukan penelitian TKDN dari masing-masing penyedia barang/jasa tingkat dua dan penyedia barang/jasa tingkat tiga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Pasal.id