Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) menjadi wajib menggunakan produk dalam negeri apabila dalam pengadaan barang/jasa telah terdapat barang/jasa yang ditawarkan yang mempunyai nilai penjumlahan TKDN dan BMP mencapai minimal 40% (empat puluh persen). (2) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diikuti oleh barang/jasa produksi dalam negeri sepanjang barang/jasa tersebut sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan, harga yang wajar, dan kemampuan penyerahan baik dari sisi waktu maupun jumlah. (3) Apabila jumlah barang/jasa produksi dalam negeri yang ditawarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencukupi, maka kekurangannya dapat diperoleh dari barang/jasa luar negeri. (4) Apabila dalam pengadaan barang/jasa belum terdapat penawaran barang/jasa yang mempunyai nilai penjumlahan TKDN dan BMP minimal 40% (empat puluh persen), pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat diikuti oleh penyedia barang/jasa yang menawarkan barang/jasa luar negeri.
Koreksi Anda